Surat izin tempat usaha 2015
Halo sahabat giman kabarnya, hari ini saya mau kasih tau tentang artikel Surat izin tempat usaha 2015, apa kamu mau cari artikel Surat izin tempat usaha 2015 ini ? jika benar kamu sudah tepat berada di blog saya hehehe.
Ok deh lansung saja ini artikelnya :Surat izin tempat usaha 2015
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
Surat Izin Tempat Usaha (SITU)- Apakah usaha Anda berupa pabrik atau toko modern, Anda memerlukan izin ini. SITU adalah izin yang diberikan kepada perorangan, perusahaan, badan untuk memperoleh tempat usaha sesuai dengan tata ruang wilayah yang diperlukan dalam rangka penanaman modal.
Dasar hukum untuk SITU biasanya dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berupa Perda. Pada perda tersebut diatur bagaimaa proses memperoleh SITU dan informasi lainnya.PERSYARATAN SITU
Secara umum, persyaratan untuk SITU adalah hal-hal berikut:
Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000,- lengkap dengan stempel/cap perusahaan
Fotocopi KTP Pemohon (Umumya Pemilik/Direktur/Penanggungjawab) atau Surat Izin Sementara khusus bagi warna negara asing
Surat Kuasa dan fotocopi KTP Penerima Kuasa apabila pengurusan dikuasakan kepada orang lain
Fotocopi IMBG yang masih berlaku sesuai dengan kegiatan usaha
Fotocopi Bukti Penguasaan Hak atas tanah, antara lain berupa sertifikat, perjanjian sewa menyewa, perjanjian pinjam pakai atau perjanjian dalam bentuk lain
Fotocopi akte pendirian perusahaan dan/atau akta perubahannya serta akta pengesahannya
Fotocopi SPPT dan STTS PBB tahun terakhir
Persetujuan lingkungan/warga/tetangga radius 200 m dari lokasi tempat usaha, yang diketahui oleh RT/ RW/Kepala Desa/Lurah
Surat Keterangan Domisili UsahaPermohonan Perpanjangan SITUSITU umumnya paling lama 3 (tiga) tahun dan bila telah habis masa berlakunya, harus diperpanjang.Syarat Perpanjangan SITU
Bila Anda mau memperpanjang SITU, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
Surat Permohonan Perpanjangan yang ditandatangani oleh pemohon di atas meterai
Fotocopi SITU Lama
Fotocopi IMB
Fotocopi SPPT dan STTS PBB Tahun terakhir
Focotocopi Akte Pendirian Perusahaan (khusus untuk perseroan terbatas harus melampirkan pengesahan pendirian perusahaan dari Menteri Hukum dan HAM)
Surat Keterangan Domisili Usaha dari KecamatanJangka Waktu Penyelesaian SITUSITu baru, umumnya, paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
SITU Perpanjangan: paling lama 5 (lima) hari kerja sejak persyaratan dinyatakan lengkap
Masa Berlaku SITU
SITU berlaku selama tiga (3) tahun dan dapat diperpanjang apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan sepanjang subjek dan/atau objek tidak mengalami perubahan.
Ok terima kasih gan, semoga artikel Surat izin tempat usaha 2015 ini bisa membantu kamu, dan gue minto tolong bagiin nih artikel, siapa tau artikel Surat izin tempat usaha 2015 ini bisa bermanfaat atau artikel yg dicari temen kamu. Ok sampai jumpa ketemu lagi lain hari. Ok ? sip.
Surat izin tempat usaha 2015
Reviewed by evasmit
on
05.00
Rating:
Tidak ada komentar: