Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015

Halo sahabat giman kabarnya, hari ini saya mau kasih tau tentang artikel Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015, apa kamu mau cari artikel Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015 ini ? jika benar kamu sudah tepat berada di blog saya hehehe.

Ok deh lansung saja ini artikelnya :

Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015



SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPAS

Nomor: _____________________________


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.             Nama                                        :  ____________________________
Jabatan                                     :  ____________________________
Alamat                                     :  ____________________________

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Aman Sejahtera yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No 69, Jakarta dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).

2.             Nama                                        :  ____________________________
Tempat dan tanggal lahir  :  ____________________________
Pendidikan terakhir             :  ____________________________
Jenis kelamin                          :  ____________________________
Agama                                      :  ____________________________
Alamat                                     :  ____________________________
No. KTP / SIM                       :  ____________________________
Telepon                                    :  ____________________________

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).



PASAL 1
PERNYATAAN-PERNYATAAN

Ayat 1
Pihak Pertama telah menyatakan persetujuannya untuk menerima Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas.

Ayat 2
Pihak Kedua menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.


PASAL 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN

Ayat 1
Pekerjaan yang harus dilakukan Pihak Keduaselaku pekerja harian lepas pada Pihak Pertama adalah  ____________________________

Ayat 2
Pihak Kedua tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.
PASAL 3
MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJA

Ayat 1
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu ( 20 hari ) ( dua puluh hari) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal __________




Ayat 2
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.


PASAL 4
CARA KERJA

Pihak Pertamaatau wakil perusahaan PT Aman Sejahtera akan memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.


PASAL 5
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 ( delapan) jam setiap minggudengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu.

Ayat 2
Jam masuk adalah jam 8:00 (delapan) pagi dan jam pulang adalah jam (15:00 ) (jam tiga sore)

Ayat 3
1.       Waktu istirahat pada hari senin hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas tiga puluh) hingga pukul 12:30 (dua belas tiga puluh).

2.       Waktu istirahat pada hari jumatditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 11:00 ( sebelas ) hingga pukul 13:00 ( jam satu siang).




PASAL 6
UPAH DAN PEMBAYARAN

Ayat 1
Pihak Pertama akan memberikan upah sebesar Rp. 50.000,00 lima puluh ribu rupiah setiap hari kehadiran Pihak Kedua.

Ayat 2
Pembayaran upah akan dibayarkan setiap satu minggu sekali, yakni setiap hari jumat di tempat kerja.


PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
Pihak Kedua diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).

Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, Pihak Pertama akan membayar Pihak Keduasebesar Rp. 20.000,00 (duapuluh ribu) setiap jam lembur.

Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukandengan pembayaran upah yang akan diterima Pihak Pertama sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.


PASAL 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Ayat 1
Setiap saat hubungan kerja dapat diakhiri jika Pihak Kedua melanggar tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.




Ayat 2
Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:

1.       Tidak masuk kerja selama 2 ( dua) hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.       Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan hukum lainnya.
3.       Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.
4.       Melakukan perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian Pihak Pertama.
5.       Melakukan hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kerugian.
6.       Melakukan perjudian di tempat kerja.
7.       Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja perusahaan.
8.       Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja perusahaan.
9.       Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.
10.    Menghasut para pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.
11.    ________________________________________________________
12.    _______________________________________________________

PASAL 9
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.


PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.


PASAL 11
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.



                                                                                                   Jakarta, 27 Oktober 2013

                                                Pihak Pertama                                                      Pihak Kedua



                                                ________________                                              _________________

Ok terima kasih gan, semoga artikel Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015 ini bisa membantu kamu, dan gue minto tolong bagiin nih artikel, siapa tau artikel Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015 ini bisa bermanfaat atau artikel yg dicari temen kamu. Ok sampai jumpa ketemu lagi lain hari. Ok ? sip.

Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015 Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015 Reviewed by evasmit on 16.56 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.