Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015
Halo sahabat giman kabarnya, hari ini saya mau kasih tau tentang artikel Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015, apa kamu mau cari artikel Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015 ini ? jika benar kamu sudah tepat berada di blog saya hehehe.
Ok deh lansung saja ini artikelnya :Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015
SURAT PERJANJIAN KERJA HARIAN LEPASNomor: _____________________________Yang bertanda tangan di bawah ini:1. Nama : ____________________________Jabatan : ____________________________Alamat : ____________________________Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Aman Sejahtera yang berkedudukan di Jl. Diponegoro No 69, Jakarta dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).2. Nama : ____________________________Tempat dan tanggal lahir : ____________________________Pendidikan terakhir : ____________________________Jenis kelamin : ____________________________Agama : ____________________________Alamat : ____________________________No. KTP / SIM : ____________________________Telepon : ____________________________Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).PASAL 1PERNYATAAN-PERNYATAANAyat 1Pihak Pertama telah menyatakan persetujuannya untuk menerima Pihak Kedua selaku pekerja harian lepas.Ayat 2Pihak Kedua menyatakan kesediaannya selaku pekerja harian lepas yang tunduk pada tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.PASAL 2RUANG LINGKUP PEKERJAANAyat 1Pekerjaan yang harus dilakukan Pihak Keduaselaku pekerja harian lepas pada Pihak Pertama adalah ____________________________Ayat 2Pihak Kedua tidak diperkenankan mengerjakan pekerjaan lain selain yang disebutkan pada ayat 1 tersebut di atas, kecuali atas persetujuan tertulis dari Pihak Pertama.PASAL 3MASA BERLAKU PERJANJIAN KERJAAyat 1Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu ( 20 hari ) ( dua puluh hari) bulan, terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian kerja ini dan akan berakhir pada tanggal __________Ayat 2Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut dan pekerjaan masih belum selesai, maka kedua belah pihak dapat membuat pembaruan perjanjian secara tertulis.PASAL 4CARA KERJAPihak Pertamaatau wakil perusahaan PT Aman Sejahtera akan memberikan pengarahan perihal cara kerja sebelum Pihak Kedua memulai pekerjaannya.PASAL 5JAM KERJAAyat 1Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 ( delapan) jam setiap minggudengan jumlah hari kerja 5 (lima) hari setiap minggu.Ayat 2Jam masuk adalah jam 8:00 (delapan) pagi dan jam pulang adalah jam (15:00 ) (jam tiga sore)Ayat 31. Waktu istirahat pada hari senin hingga hari kamis ditetapkan selama 1 (satu) jam, yaitu pada pukul 11:30 ( sebelas tiga puluh) hingga pukul 12:30 (dua belas tiga puluh).2. Waktu istirahat pada hari jumatditetapkan selama 2 (dua) jam, yaitu pada pukul 11:00 ( sebelas ) hingga pukul 13:00 ( jam satu siang).PASAL 6UPAH DAN PEMBAYARANAyat 1Pihak Pertama akan memberikan upah sebesar Rp. 50.000,00 lima puluh ribu rupiah setiap hari kehadiran Pihak Kedua.Ayat 2Pembayaran upah akan dibayarkan setiap satu minggu sekali, yakni setiap hari jumat di tempat kerja.PASAL 7LEMBURAyat 1Pihak Kedua diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).Ayat 2Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, Pihak Pertama akan membayar Pihak Keduasebesar Rp. 20.000,00 (duapuluh ribu) setiap jam lembur.Ayat 3Pembayaran upah lembur akan disatukandengan pembayaran upah yang akan diterima Pihak Pertama sesuai Pasal 6 ayat 2 perjanjian ini.PASAL 8BERAKHIRNYA PERJANJIANAyat 1Setiap saat hubungan kerja dapat diakhiri jika Pihak Kedua melanggar tata tertib, peraturan, dan sistem kerja yang berlaku pada perusahaan Pihak Pertama.Ayat 2Pelanggaran yang dimaksud pada ayat 1 tersebut di atas, adalah:1. Tidak masuk kerja selama 2 ( dua) hari kerja tanpa keterangan tertulis atau alasan sah yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Melakukan tindak penipuan, pencurian, penggelapan, atau tindak-tindak melawan hukum lainnya.3. Menyalahgunakan wewenang dan jabatan untuk kepentingan pribadi.4. Melakukan perusakan dengan sengaja yang menimbulkan kerugian Pihak Pertama.5. Melakukan hal-hal lain karena kecerobohannya yang mengakibatkan Pihak Pertama mengalami kerugian.6. Melakukan perjudian di tempat kerja.7. Mabuk-mabukkan atau mengkonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja perusahaan.8. Melakukan keributan atau keonaran yang mengganggu suasana kerja di lingkungan kerja perusahaan.9. Melakukan perkelahian atau penganiayaan terhadap pekerja lain.10. Menghasut para pekerja lain untuk melakukan mogok kerja.11. ________________________________________________________12. _______________________________________________________PASAL 9KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.PASAL 10PENYELESAIAN PERSELISIHANAyat 1Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.Ayat 2Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum.PASAL 11PENUTUPDemikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterei cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh Pihak Pertama dan lainnya untuk Pihak Kedua.Jakarta, 27 Oktober 2013Pihak Pertama Pihak Kedua________________ _________________
Ok terima kasih gan, semoga artikel Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015 ini bisa membantu kamu, dan gue minto tolong bagiin nih artikel, siapa tau artikel Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015 ini bisa bermanfaat atau artikel yg dicari temen kamu. Ok sampai jumpa ketemu lagi lain hari. Ok ? sip.
Surat Perjanjian Kerja Harian Lepas Agustus 2015
Reviewed by evasmit
on
16.56
Rating:
Tidak ada komentar: