Surat Perjanjian Sewa Mobil/Kendaraan Agustus 2015
Halo sahabat giman kabarnya, hari ini saya mau kasih tau tentang artikel Surat Perjanjian Sewa Mobil/Kendaraan Agustus 2015, apa kamu mau cari artikel Surat Perjanjian Sewa Mobil/Kendaraan Agustus 2015 ini ? jika benar kamu sudah tepat berada di blog saya hehehe.
Ok deh lansung saja ini artikelnya :Surat Perjanjian Sewa Mobil/Kendaraan Agustus 2015
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBILPada hari ini Rabu, tanggal ( _______________________ ) bulan ___________ ,tahun _______ ( ______________________ ), yang bertanda tangan di bawah ini:1. Nama : _____________________________________________Pekerjaan : _____________________________________________Jabatan : _____________________________________________Alamat : _____________________________________________Nomer KTP / SIM : _____________________________________________Telepon : _____________________________________________Dalam Hal ini bertindak untuk atasNama perusahaan : ______________________________________________Alamat : ______________________________________________Dan Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA2. Nama : ______________________________________________Pekerjaan : ______________________________________________Alamat : ______________________________________________Nomer KTP / SIM : ______________________________________________Telepon : ______________________________________________Dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK KEDUA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK PERTAMA , dan PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK KEDUA berupa:1. Jenis kendaraan : ______________________________________________2. Merek / Type : ______________________________________________3. Tahun pembuatan : ______________________________________________4. Nomor Polisi : ______________________________________________5. Nomor rangka : ______________________________________________6. Nomor mesin : ______________________________________________7. Warna : ______________________________________________8. Kondisi barang : ______________________________________________Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewaKENDARAAN antara PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:PASAL 1MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWAAyat 1Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 1( Satu) bulan, terhitung sejak tanggal (30 Mei 2012) dan berakhir pada tanggal (30 Juni 2012).Ayat 2Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapatdiperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.PASAL 2HARGA SEWAAyat 1Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlahRp . 4.000.000, 00 ( Empat Juta Rupiah ) yang keseluruhannya akandibayarkan PIHAK PERTAMA secara sekaligus bersamaan denganpenandatanganan Surat Perjanjian ini.Ayat 2Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlahuang sewa KENDARAAN termaksud.PASAL 3KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUSAyat 1Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK PERTAMA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA ,kecuali terdapat kesepakatan di antara Kedua belah pihak.Ayat 2PIHAK KEDUA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK PERTAMA dengan alasan atau dalih apa pun juga.PASAL 4PENYERAHAN KENDARAANPIHAK KEDUA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK PERTAMA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.PASAL 5HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK PERTAMAAyat 1PIHAK PERTAMA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.Ayat 2Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK PERTAMA sebagai penyewa, karenanya PIHAK PERTAMA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK PERTAMA sendiri.Ayat 3Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK KEDUA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK PERTAMA menerimanya dari PIHAK KEDUA .PASAL 6LARANGAN-LARANGANAyat 1Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK KEDUA hingga PIHAK PERTAMA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti:1. Menjual,2. Menggadaikan,3. Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yangbertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.Ayat 2Pelanggaran PIHAK PERTAMA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).PASAL 7KERUSAKAN DAN KEHILANGANAyat 1Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN , PIHAK PERTAMA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.Ayat 2PIHAK PERTAMA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.Ayat 3PIHAK PERTAMA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK KEDUA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure .Yang dimaksud dengan Force majeure adalah:1.Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, anginTopan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.Ayat 4Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK PERTAMA sendiri, maka PIHAK PERTAMA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.PASAL 8PEMBATALANAyat 1Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK KEDUA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.Ayat 2PIHAK KEDUA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 1 ( Satu) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.Ayat 3PIHAK PERTAMA memberi kuasa penuh kepada PIHAK KEDUA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK KEDUA , baik yang berada di tempat PIHAK PERTAMA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanyaAyat 4PIHAK KEDUA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA .Ayat 5PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari tuntutan kerugian dari PIHAK PERTAMA atas pembatalan Perjanjian ini.PASAL 9PELANGGARAN DARI PIHAK KEDUAAyat 1Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK PERTAMA .Ayat 2Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] orang arbiter yang terdiri dari:1. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA,2. Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA , dan3. Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA .Ayat 3Apabila keputusan para arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing-masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan masalah tersebut kepada ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ) untukmengangkat [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] atau [( ---- ) (----- jumlah dalam huruf ----- )] orang arbiter baru guna melengkapi arbiter-arbiter yang telah ada sebelumnya.PASAL 10LAIN-LAINHal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secarakekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.PASAL 11PENYELESAIAN PERSELISIHANApabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yangumum dan tetap di ( ------ Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ------ ).PASAL 12PENUTUPSurat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yangberkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak._________________ ,___ /______/_____PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA[ __________________ ] [ _______________ ]
Ok terima kasih gan, semoga artikel Surat Perjanjian Sewa Mobil/Kendaraan Agustus 2015 ini bisa membantu kamu, dan gue minto tolong bagiin nih artikel, siapa tau artikel Surat Perjanjian Sewa Mobil/Kendaraan Agustus 2015 ini bisa bermanfaat atau artikel yg dicari temen kamu. Ok sampai jumpa ketemu lagi lain hari. Ok ? sip.
Surat Perjanjian Sewa Mobil/Kendaraan Agustus 2015
Reviewed by evasmit
on
16.56
Rating:
Tidak ada komentar: