Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015

Halo sahabat giman kabarnya, hari ini saya mau kasih tau tentang artikel Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015, apa kamu mau cari artikel Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015 ini ? jika benar kamu sudah tepat berada di blog saya hehehe.

Ok deh lansung saja ini artikelnya :

Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015

Surat Perjanjian Sewa Rumah Agustus 2015


SURAT PERJANJIAN SEWA / KONTRAK RUMAH
Jakarta, 28 Mei 2015
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama               : Aang Supriatna
Alamat            : Jl. Ampera no 99, Jakarta Timur
No. KTP          : 132654897565
Pekerjaan         : Wiraswasta
Selanjutnya disebut Pihak Pertama (I)
Dengan ini menerangkan bahwa :
Nama               : Badi Santoso
Alamat            : Jl. Jendral Soekamti no 36, Jakarta Selatan                                     
No. KTP          : 8564785235685
Pekerjaan         : Pegawai Negeri
Selanjutnya disebut Pihak Kedua (II)
            Dalam hal ini, Pihak Pertama (I) menyewakan/mengontrakkan rumah tinggal kepada Pihak Kedua (II) yaitu sebuah bangunan, dinding batu bata, atap genteng, lantai keramik, berikut aliran listrik, air PAM dan sambungan telepon yang beralamat di  Jl. Ampera no 99, Jakarta Timur
            Sewa tersebut dilangsungkan dan diterima dengan harga Rp. 6.000.000,- selama satu tahun. terhitung mulai tanggal 01 Juni 2012 s/d 31 Mei 2013 yang mana uang sewa tersebut telah dibayarkan oleh Pihak Kedua (II) kepada Pihak Pertama secara Tunai, maka :
Pihak Kedua (II) sebagai pengontrak menjamin bahwa, Rumah tersebut :
ñ  Tidak disewakan kepada orang lain.
ñ  Tidak dijaminkan atau digadaikan untuk pelunasan suatu hutang.
ñ  Pihak Kedua (II) wajib memelihara dan memperbaiki kerusakan-kerusakan terhadap rumah  tersebut selama masa kontrak.
ñ  Rumah yang disewakan tersebut sebagai Rumah Tinggal, apabila di kemudian hari dipergunakan untuk hal-hal yang dapat menyalahi / melanggar hukum, di luar tanggung jawab Pihak Pertama (I).
ñ  Tidak diperbolehkan menambah / mengurangi bangunan tersebut kecuali ada kesepakatan / persetujuan dari Pihak Pertama (I).
ñ  Apabila dikehendaki dapat diperpanjang setelah jangka waktu selesai, dengan harga sewa dan syarat-syarat yang akan ditetapkan kemudian secara musyawarah dan mufakat sekurang-kurangnya dua bulan sebelum masa berakhir sewa.
            Apabila dalam perjanjian sewa menyewa ini berakhir, Pihak Kedua (II) harus mengembalikan rumah tersebut dalam keadaan kosong, rekening listrik, air (PAM) dan rekening telepon telah dilunasi serta terpelihara baik, tepat pada waktunya kepada Pikah Pertama (I).
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat atas persetujuan antara Pihak Pertama (I) dan Pihak Kedua (II) secara musyawarah dan mufakat serta dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.

            Pihak Pertama (I)                                            Pihak Kedua (II)

            (Aang Supriatna)                                             (Badi Santoso)

Ok terima kasih gan, semoga artikel Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015 ini bisa membantu kamu, dan gue minto tolong bagiin nih artikel, siapa tau artikel Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015 ini bisa bermanfaat atau artikel yg dicari temen kamu. Ok sampai jumpa ketemu lagi lain hari. Ok ? sip.

Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015 Surat Perjanjian Sewa Rumah Jakarta Agustus 2015 Reviewed by evasmit on 16.56 Rating: 5

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.